Jombang, sejahtera - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Jombang telah diajukan ke Gubernur Jatim dan keputusannya menunggu pada 7 Desember 2022.
Sekedar diketahui, besaran UMK Kabupaten Jombang 2021 Rp 2.654.095,88 dan tahun 2022 tetap sebesar Rp 2.654.095,88 atau tidak ada kenaikan selama dua tahun.
Terkait UMK 2023, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang, Joko Herwanto mengatakan, dewan pengupahan telah rapat pleno sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 36/2021 tentang pengupahan.
âDari kesadaran pelaku usaha dan serikat pekerja, kami mempertimbangkan UMK tahun depan ada kenaikan,â ujarnya, Kamis (24/11).
Pertimbangan kenaikan UMK di Kabupaten Jombang karena pada September 2022 ada kenaikan harga BBM dan memicu inflasi. âItu yang menjadi pertimbangan, adanya kenaikan BBM,â ungkapnya.
Terkait besaran UMK 2023, Joko tidak memberi penjelasan. Hanya saja, dirinya menjelaskan sesuai aturan Permenaker no 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, ada kenaikan maksimal 10 persen.
âBukan naik 10 persen tapi maksimal 10 persen,â tandasnya.
Saat ini Kabupaten Jombang telah mengusulkan UMK ke Gubernur dan akan ditetapkan Desember mendatang. âKita tunggu saja ketetapan dari Gubernur,â katanya.
Dikonfirmasi terpisah terkait kenaikan UMK, Kadisnaker Jombang, Priadi mengatakan, belum ada kepastian naik atau tidak. "Formula penghitungannya juga ada perubahan dan belum final," ujarnya.
Meski sudah ada kesepakatan ada kenaikan dari dewan pengupahan, Pribadi belum bisa menyampaikan atau masih dirahasiakan.
âSaya belum bisa menyampaikan sekarang, hawatirkan antara usulan dengan SK Gubernur tidak sama, sehingga menjadikan resah pekerja,â pungkasnya. (koranmemo.com)