Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Terjadi polemik dan tarik ulur antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Tulungagung terkait wacana pemindahan Pasar Ikan Bandung ke Desa Suwaru Kecamatan Bandung.
Bagaimana tidak, disaat pihak eksekutif berencana untuk tidak ingin memindah pasar tersebut, pihak legislatif justru masih bersikeras ingin memindah pasar tersebut.
Baca Juga: Penuhi Hak Suara, Wabin Lakukan Perekaman KTP el di Rutan Kelas IIB Ponorogo
Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Asrori mengatakan, permasalahan yang ada di Pasar Ikan Bandung yang masih berlokasi di Desa Bandung, Kecamatan Bandung itu terus menjadi bahan diskusi oleh DPRD Tulungagung.
Itu karena kondisi pasar tersebut yang sudah dianggap tidak layak untuk beroperasi di kawasan tersebut.
Ditambah lagi, pihaknya beranggapan jika Pasar Ikan Bandung saat ini sudah tidak lagi representatif lagi untuk dianggap sebagai sebuah pasar.
Baca Juga: Bocah Empat Tahun Diduga Dicabuli Tetangga
Pasalnya, pihaknya mendapati fakta jika limbah yang dihasilkan oleh Pasar Ikan Bandung saat ini sudah mulai mencemari sumur-sumur masyarakat setempat.