Malang, SEJAHTERA.CO - Usaha Thrifting yang menjamur di Kota Malang menuai ancaman dan siap siap guling tikar.
Pasalnya , pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap bisnis thrifting shop atau baju bekas impor karena dianggap merusak industri tekstil di Indonesia.
Baca Juga: Masih dalam Pencarian, Korban Tenggelam di Desa Tunggorono Anak Anggota Kepolisian
“Selama beberapa bulan ini semenjak dikeluarkan aturan larangan tersebut kami dapati bahwa di 3 kecamatan di Kota Malang terdapat toko yang masih ada baju thrifting,” kata Eko Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Minggu (2/4).
Disampaikan jika 3 kecamatan yang diambil tindakan larangan ancaman thrifting oleh Diskopindag Kota Malang antara lain Blimbing, Klojen, dan Lowokwaru.
"Di Kecamatan Blimbing memiliki 4 toko, Kecamatan Klojen memiliki 2 toko dan Lowokwaru sebanyak 3 toko," urainya.
Baca Juga: Disambut Fans, Alves: Saya Senang Persikmania Senang
Dalam ranah ekonomi, pertumbuhan perdagangan pakaian bekas yang diimpor cukup merusak industri konveksi lokal meskipun tidak terlalu signifikan.
“Untuk saat ini kami beri kelonggaran dahulu dikarenakan untuk menghabisi sisa barang dan momen lebaran,” ujarnya.