Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pria berinisial NT (36) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut, Rabu (27/4).
Baca Juga: Badru Sofa Kenalkan Kopi Robusta asli Blitar, Dirikan Kedai, Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
Pria yang bekerja sebagai pengurus panti asuhan itu ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak panti di tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, korban yang menjadi sasaran penganiayaan pelaku yakni TR (20) yang merupakan penghuni panti asuhan Kasih Allah di Desa Gilang Kecamatan Ngunut.
Awalnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi disaat pelaku merasa jengkel kepada korban.
Pasalnya, anak itu sering melanggar peraturan di dalam panti asuhan tersebut. Selain itu, pelaku juga geram karena korban sering tidak terima saat pelaku menegur korban.
Baca Juga: Rohit Chand, Gelandang Asing Persik Ingin Eksplorasi Sejarah Kediri
Hal itu pada akhirnya memicu emosi pelaku hingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Motifnya hanya karena emosi yang mana korbannya sering melanggar aturan panti asuhan dan berani melawan pelaku saat ditegur,” kata Iptu Mochammad Anshori, Jumat (28/4).