Kesehatan

IDI Malang Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SANTOSO
  • Selasa, 9 Mei 2023 | 21:04
Pengurus IDI Malang Raya menolak RUU Kesehatan yang tengah dibahas di DPR RI. (arief/memo) (Koran Memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ada dua poin materi dalam draft RUU tersebut yang dianggap akan mengancam skema perlindungan etos kerja seluruh tenaga kesehatan maupun perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Kenduri Agung 730 Tumpeng

Ketua IDI Cabang Malang Raya dr Sasmoyo Widito dalam keterangan persnya, Senin (8/5) kemarin menyebutkan, dua point itu jika disahkan akan memungkinkan menjamurnya organisasi profesi kesehatan yang tidak memiliki aturan kode etik dengan standar yang sama.

Kedua, jika disahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini memuat pasal yang akan dengan mudah membawa tenaga kesehatan ke ranah hukum, tanpa sidang kode etik atau proses dari organisasi profesi kesehatan.

“Intinya ada dua poin itu. Pertama RUU ini tidak menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan. IDI bertahun-tahun lamanya sudah berdiri sebagai organisasi profesi yang diakui. Belum tentu organisasi lainnya nanti bisa seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Tulungagung Digeledah

Dokter Spesialis Jantung ini menegaskan pula bahwa dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini pada salah satu pasal di RUU, jika ada kelalaian dilakukan seorang dokter atau tenaga kesehatan, mereka akan dengan mudah dipidanakan.

Hal ini kemudian dijelaskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Malang Raya dr Himawan. Ia menjelaskan pada pasal pidana tersebut, orang akan dengan mudah membawa nakes pada ranah hukum, dipidana dan dipolisikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya