Kesehatan

Eksekusi Pengosongan Persada Sayang Dihadang Warga dan Mahasiswa PMII

SANTOSO
  • Senin, 5 Juni 2023 | 21:18
para mahasiswa sambil membawa banner saat menghadang petugas yang mengosongkan bangunan di Persada Sayang Mojoroto Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Pengosongan bangunan yang berada di Persada Sayang, Jalan Veteran, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diwarnai penolakan dari warga dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, Senin (5/6).

Baca Juga: Jelang Iduladha, DKPP Kabupaten Kediri Pantau dan Periksa Arus Lalu Lintas Ternak

Meski begitu, proses penertiban tetap dilakukan dengan mengangkut sisa barang yang berada di dalam bangunan menggunakan truk yang telah disiapkan. Aksi pengosongan itu diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas. Mereka juga terlihat membawa beberapa banner tentang penolakan pengosongan.

Bahkan, ada salah satu warga harus dibawa ambulans ke rumah sakit karena pingsan ketika melihat rumahnya dikosongkan secara paksa oleh petugas. Selain itu, ada juga warga yang memilih untuk berusaha mempertahankan rumahnya dan menolak pengosongan. 

Dari data yang didapatkan, total ada 26 kaveling yang ditertibkan, terdiri dari 4 kaveling lahan kosong, 2 kaveling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih 18 Kepala Keluarga (KK) yang masih berada di dalamnya.

Baca Juga: Tidur di Becak Mesin, Warga Kediri Ditemukan Meninggal Dunia

Adapun, penertiban ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jatim bersama RSU Daha Husada didampingi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatin beserta aparat gabungan dari TNI/Polri, Brimob, dan Satpol PP.

“Upaya penertiban ini dilakukan sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015 lalu,” jelas Direktur RSU Daha Husada, Darwan Triyono. 

Sembari menunggu proses hukum yang masih berlanjut dikarenakan laporan gugatan dari warga, dia akan memberikan fasilitas berupa lima rumah kontrakan sebagai solusi untuk bisa ditempati warga selama jangka waktu 1 tahun mendatang. Sedangkan, barang-barang yang tidak ada pemiliknya diangkut dan di data semua untuk diamankan di kantor Dinas PU setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya