Ponorogo, SEJAHTERA.CO - PA (15) warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bocah yang masih di bawah umur itu diduga telah menghamili pacarnya berinisial MM yang juga masih di bawah umur.
Pihak keluarga MM melaporkan PA atas tuduhan persetubuhan hingga mengakibatkan kehamilan.
Baca Juga :Puluhan Warga Tuntut Warung Esek-esek Ditutup
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra mengatakan, terlapor diamankan ketika melarikan diri ke Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap di Pagar Alam Sumsel, ketika melarikan diri kerumah saudaranya," ungkap Andik, kepada koranmemo.com, Kamis (9/2).
Andik menjelaskan, kedua sejoli ini sudah menjalin hubungan sejak bulan Januari hingga Oktober 2022.
Baca Juga :Stok Beras Menipis, Harga Bertahan Tinggi
Keduanya ternyata kerap melakukan persetubuhan, dan terlapor berjanji akan menikahi korban jika hamil.