Kriminal

Pelaku Persetubuhan di Ponorogo Ditangkap di Sumatera Selatan

SEJAHTERA
  • Kamis, 9 Februari 2023 | 11:08
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dibawah umur. (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - PA (15) warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bocah yang masih di bawah umur itu diduga telah menghamili pacarnya berinisial MM yang juga masih di bawah umur.

Pihak keluarga MM melaporkan PA atas tuduhan persetubuhan hingga mengakibatkan kehamilan.

Baca Juga :Puluhan Warga Tuntut Warung Esek-esek Ditutup

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra mengatakan, terlapor diamankan ketika melarikan diri ke Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Pelaku ditangkap di Pagar Alam Sumsel, ketika melarikan diri kerumah saudaranya," ungkap Andik, kepada koranmemo.com, Kamis (9/2).

Andik menjelaskan, kedua sejoli ini sudah menjalin hubungan sejak bulan Januari hingga Oktober 2022.

Baca Juga :Stok Beras Menipis, Harga Bertahan Tinggi

Keduanya ternyata kerap melakukan persetubuhan, dan terlapor berjanji akan menikahi korban jika hamil.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya