Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Kediri berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran uang palsu (upal), Rabu (15/2).
Kesebelas tersangka tersebut yakni MI (52) asal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, HF (38), asal Kota Makasar, AB (38) asal Karanganyar Jawa Tengah, DA (44), R (37), keduanya asal Kota Tasikmalaya, W, (41) asal Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Bakesbangpol Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi
Berikutnya, S (58), SU (52)asal Kabupaten Bogor, S (47) asal Kabupaten Batang JawaTengah, FF (37) asal Kota Tanggerang Selatan, dan S (48) Kabupaten Grobogan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelimpahan tahap dua.
Baca Juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tulungagung, Korban Tewas Pada Adegan ke-50 sampai 60
Dia menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Kediri dengan delapan berkas dan sebelas tersangka.
"Barang buktinya ada mesin cetak untuk proses pembuatan dan uang palsu. Tapi uangnya yang belum diserahkan ke kami ada Rp 300 juta," katanya.
Baca Juga: Tabrak Rumah di Blitar, Sopir Kabur Diduga ada Rokok Tanpa Merek di Mobil