Malang, SEJAHTERA.CO - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,6 gram berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas 1 Malang, Rabu (15/2). Pelaku adalah AF (20) pengamen di perempatan dan traffic light daerah Sulfat Kota Malang.
Baca Juga : Curi Baling-baling Kapal, Dua Nelayan Dibui
Saat ditangkap pelaku sempat merengek minta dibebaskan karena tidak tahu jika titipan yang dibawanya dengan imbalan Rp 100 ribu ini adalah sebuah narkotika. Modusnya memasukkan sabu dalam kotak nasi.
"Pelaku sempat merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (16/2).
Baca Juga :Kandang Ayam Ludes Dilalap Jago Merah
Melihat rengekan tersebut, petugas sebenarnya iba. Namun, barang bukti yang dibawa AF cukup besar. “Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut 16,6 gram,” lanjut Imam.
Akhirnya, petugas menyerahkan AF ke penyidik Polresta Malang. Pria 20 tahun itu pun saat ini diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.
“Kami tegaskan tak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan,” tandas Imam.
Baca Juga :Polemik Proyek Pembangunan Arpus, Praktisi Konstruksi Menganggap Ada Celah PMH