Blitar, SEJAHTERA.CO - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi di Dusun Penataran, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam menjalankan aksinya muncikari mengelabuhi dengan jualan kopi.
Muncikari itu diketahui berinisial Yat (49) warga setempat. Sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya uang tunai Rp 100 ribu, tisu kering, tisu basah, seprai warna merah dan tempat sampah yang ada bekas tisu habis pakai.
"Tersangka langsung kami tahan. Modusnya mendirikan warung kopi, tetapi juga menawarkan pekerja seks komersil," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Kamis (16/2).
Baca Juga : Bupati Jombang Ajak Masyarakat Berikan Data Akurat pada Petugas Pantarlih
Kapolres mengatakan polisi menggerebek warung esek-esek usai mendapatkan laporan dari warga. Bahwasanya ada warung yang menjajakan kopi plus-plus. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
Tanpa banyak cakap segera memboyong ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti. "Ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kami interograsi," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka membuka warung kopi di rumahnya. Di rumahnya ada enam perempuan yang bekerja sebagai PSK standby di warung kopi menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa esek esek.
Selanjutnya apabila ada yang datang menghendaki untuk bersetubuh, pelanggan memilih di antara enam perempuan.
"Nah jika sudah memilih kemudian duduk berdua dan membicarakan tarif harga untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan," katanya.