KEDIRI, SEJAHTERA.CO - AP (27) warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Kediri Kota.
Pria yang bekerja serabutan ini diringkus anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Terduga pengedar narkoba ini diringkus polisi di rumahnya pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB bersama barang bukti ribuan butir pil dobel L siap diedarkan.
baca juga : Bencana Alam Tanah Gerak dan Longsor di Trenggalek, 18 Rumah Rusak
baca juga :Operasi Pasar Murah di Nganjuk, Hanya Dua Jam Beras Subsidi Ludes Diborong
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Dalam laporannya disampaikan bahwa di wilayah Kecamatan Pesantren diduga ada peredaranl narkoba," katanya, Kamis (16/2/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan indikasi keterlibatan AP dalam jaringan peredaran pil haram tersebut.