Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi pelajar asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Informasi diterima pihak kepolisian, terduga pelaku tersebut berinisial MF (34) asal Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dia diketahui telah melarikan diri ke luar kota selama 3 tahun sejak tahun 2019.
Baca Juga: Beraksi di 12 TKP, Spesialis Curanmor Dibekuk
Baca Juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tulungagung, Korban Tewas Pada Adegan ke-50 sampai 60
Setelah menjalankan aksinya kepada korban sebut saja Bunga yang saat itu masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menyampaikan, pelaku telah menjadi buronan selama 3 tahun terakhir hingga akhirnya berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya ketika pulang dari luar kota.
Baca Juga: Diseruduk Minibus, Penumpang Motor Asal Nganjuk Tinggal Nama
Awalnya pada tahun 2019 lalu, sebelum melakukan pemerkosaan, terduga pelaku, MF terlebih dahulu ngopi bersama dengan kedua temannya sekitar pukul 21.00 WIB di warung miliknya. Saat itu, dia membujuk dan merayu korban agar mau dijemput keluar rumah.
Korban bersedia dijemput dari rumah saat MF berdalih hanya mengajak ngopi di warung. Namun malah pelaku memasukkannya ke rumah melalui pintu belakang.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Tak Diberi Ruang