Kriminal

Polisi Amankan 18 Kilogram Bahan Petasan

BURHAN
  • Jumat, 10 Maret 2023 | 09:43
Polisi saat mengamankan 18 kilogram bahan petasan dari rumah produksi di Desa Kaliacar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. (ist) (Burhan)

 

Probolinggo, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Gading melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kaliacar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, yang memproduksi petasan berbagai jenis, dan mengamankan seorang wanita berinisial NRM. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

 Baca Juga: Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras,  Polres Jember Libatkan Toga Tomas

"Sebentar lagi bulan puasa ramadan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (9/3). 

Kapolres Probolinggo menambahkan, dalam penggerebekan ini diamankan  barang bukti 18 kilogram obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca. 

"Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutup Kapolres Probolinggo. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya