Kediri, SEJAHTERA.CO - Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan tersangka KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda ditolak oleh Kejari Kota Kediri. Saat ini aktor terkenal itu telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Kamis (16/3).
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka Ferry Irawan dan barang bukti.
Baca Juga: PPKS Diamankan Satpol PP Tulungagung, Mayoritas dari Luar Daerah
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 mulai Kamis (16/3) hingga Selasa (4/3) di Lapas Kelas IIA Kediri,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan itu diajukan oleh kuasa hukumnya. Seperti diketahui Jeffry, kuasa hukumnya turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ferry Irawan Optimis Bebas
“Ada permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukumnya, tapi kami sudah mempertimbangkan kepada tim untuk melanjutkan penahanan tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Novika, JPU akan membuat penyusunan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Kota Kediri untuk disidangkan.