Kriminal

Diajak Main ke Pantai, Bocah Kelas V SD Disetubuhi

BURHAN
  • Minggu, 19 Maret 2023 | 22:54
ilustrasi (Koran Memo)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Seorang remaja di Kabupaten Trenggalek diamankan polisi setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD). Korban disetubuhi pacarnya di pinggir pantai saat diajak jalan-jalan.

 Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban atas dugaan tindakan asusila itu.

 Baca Juga: Capai UHC, Masyarakat Kota Kediri Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat 

“Tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Agus Salim, Minggu (19/3).

 Peristiwa persetubuhan yang dialami korban berusia 12 tahun itu bermula saat dia berpacaran dengan AS (19) warga Kecamatan Panggul. Pascamenjalin asmara kisaran sebulan terakhir, AS sering mengajak korban jalan-jalan di sekitar wilayah Kecamatan Panggul. Selama menjalin hubungan asmara, AS sering menjemput korban di tempat tertentu dan diajak keliling.

 “Hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya tersangka diduga membujuk rayu sehingga korban mau diajak bersetubuh. Jadi bujuk rayu itu dilakukan agar korban mau,” imbuhnya.

 Baca Juga: Bayar Kegagalan Penalti di Laga Sebelumnya, Flavio Ungkap Kuncinya

Aksi bejat AS terbongkar saat kakek korban resah lantaran cucunya pamit main sejak sore hari dan belum pulang hingga tengah malam. Kakek korban akhirnya mencoba mencari keberadaan cucunya dan berpapasan dengan korban di jalan raya.

 “Korban diinterogasi oleh kakeknya dan mengaku baru saja keluar bersama AS. Korban tinggal bersama kakeknya, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya kerja di Surabaya,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya