Kriminal

Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum

SANTOSO
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 17:18
terdakwa kasus KDRT Raden Ferry Irawan saat menjalani sidang agenda tanggapan eksepsi dari JPU (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap Istrinya Venna Melinda kembali menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/3).

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Ungkap 189 Kasus, Mayoritas Pesta Miras

Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukumnya. Dimana eksepsi itu diajukan sekaligus dibacakan oleh penasihat hukumnya pada sidang perdana yang digelar Senin (27/3).

Saat persidangan, terdakwa yang merupakan aktor kawakan itu terlihat memakai baju berwarna putih dan peci berwarna putih.

Baca Juga: Polsek Srengat Blitar Mediasi Kasus Curi Umbi Gadung

Sementara itu, ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Boedi Haryantho.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Priyono menyampaikan terkait tanggapan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Dia menyatakan menolak dan tidak  menerima Nota Keberatan Penasihat Hukum terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma. 

Kemudian, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga: Truk Muatan Pakan Ternak Hancur Tertabrak Kereta Api di Simpang Rel Kereta Api Jatipelem Jombang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya