Baca Juga: Jasad Bayi Penemuan di Warung Kosong Dimakamkan, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Sedangkan saat ditanya keberadaan sang Crazy Rich itu sendiri, Nia mengakui jika para tetangga terakhir melihat Bayu Walker sejak tiga bulan terakhir. Sedangkan untuk anak dan istrinya sebenarnya masih ada di dalam rumah tersebut dan sempat menyaksikan proses penyitaan.
"Waduh kurang tahu ya, Candra ke mana, yang jelas terakhir terlihat itu tiga bulan yang lalu, setelah itu cuma anak san istrinya yang terlihat," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan, tercatat ada sebanyak tiga jenis aset milik Bayu Walker yang disita oleh polisi yakni dua bidang tanah beserta satu bidang tanah. Aset yang disita itu atas nama Bayu Candra Mardika.
Baca Juga: Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang Masuk Penyelidikan
Penyitaan terhadap aset tersebut, dikarenakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus TPPU yang menyeret nama Crazy Rich lainnya yakni Wahyu Kenzo.
"Penetapan Bayu Walker sebagai tersangka dan penyitaan beberapa aset miliknya ini merupakan pengembangan kasus TPPU yang melibatkan Wahyu Kenzo," kata Naning Rositawati.
Baca Juga: Usut Penyebab Bayi Meninggal Pascaimunisasi, Polisi Bakal Lakukan Autopsi
Akibat perbuatannya itu, jelas Naning, Bayu Walker dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal pasal 105 dan atau 106 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Untuk pasal yang dikenakan itu, 378 dan atau 372 KUHP, Psl.105 dan/atau 106 UU No. 7/2014, Psl. 3 dan/atau 4 dan/atau 5 UU No. 8/2010," tutupnya. (sho)