Kriminal

Sahur On The Road Diduga Mengganggu Ketertiban Umum, Tiga Kelompok Pemuda Diamankan Polisi

SANTOSO
  • Sabtu, 1 April 2023 | 00:55
Salah satu kelompok pelaku SOTR menggunakan sound system yang diamankan oleh Polsek Rejotangan (Polsek Rejotangan) (koran memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO-  Delapan hari berjalannya puasa ramadhan 2023, sebanyak tiga kelompok yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) diamankan oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, tiga kelompok tersebut nekat berkeliling membangunkan sahur dengan membawa sound system yang mana hal itu dilarang.

Baca Juga: Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk Lima Tersangka Satu di Antaranya Perempuan


Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, pelarangan SOTR utamanya dengan membawa sound system dan menyalakan musik yang kencang itu sudah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung SE bupati Tulungagung Nomor : 400. 8/0660/20.01.02/2023 nomor 8.


Pada SE tersebut tertulis jelas jika ronda malam dengan pengeras suara berlebihan tidak diperbolehkan. Dengan adanya SE tersebut, petugas kepolisian baik dari Polres Tulungagung maupun polsek jajaran rutin berkeliling untuk melakukan patroli pengamanan SOTR.

Baca Juga: Bansos BPNT Mulai Disalurkan, Perkeluarga Terima Rp 600 Ribu


“SE itukan dikeluarkan setelah rapat Forkopimda menjelang bulan Ramadhan kemarin. Atas perintah pak Kapolres, kami diminta untuk patroli pengamanan SOTR,” kata AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (30/3).


Selama melakukan patroli, Agung mendapati adanya kegiatan SOTR yang dilakukan oleh banyak orang serta menggunakan pengeras suara secara berlebihan. Setidaknya sudah ada tiga kelompok pemuda yang melakukan SOTR yang sudah diamankan lantaran melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi Masyarakat, Dinkes Kota Kediri Sidak Penjual Takjil

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya