Kriminal

Maniak Cabul Diganjar 10 Tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 27 April 2023 | 21:32
Terdakwa saat mengikuti persidangan secara virtual (ust) (Koran Memo)

 

Batu, SEJAHTERA.CO - Maniak cabul bernama Aris Rosidi (60) warga Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak dengan inisial AT. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidang putusan yang digelar Rabu (26/4) kemarin. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH mengatakan, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Aris Rosidi dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Para Ulama, Mas Abu Ajak Kolaborasi Majukan Kota Kediri

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut bahwa terdakwa Aris Rosidi terbukti bersalah secara sah serta meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," ujar Januar, Kamis (27/4).

Atas perbuatannya, Aris Rosidi dijerat dan dituntut Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan apa yang dilakukan Aris Rosidi diputus dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan. Selain itu terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 625 juta atau subsidiair 6 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca Juga: Mewujudkan E-Government di Kota Kediri, Dispendukcapil Bersama 7 OPD Tandatangani PKS Pemanfaatan Data

Januar menambahkan, putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu yang menuntut terdakwa Aris Rosidi dengan tuntutan 12 tahun Penjara. (rif)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya