Kriminal

Iming-imingi Dibelikan Ponsel dan Motor Baru, Cabuli Gadis Bawah Umur Sebanyak 4 Kali

BURHAN
  • Senin, 1 Mei 2023 | 21:46
PY (48) yang sudah diamankan di Polres Tulungagung lantaran mencabuli gadis dibawah umur (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung diamankan oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Jumat (28/4). Diketahui, demi bisa menggaet korbannya, pelaku pencabulan tersebut mengiming-imingi korban akan membelikannya ponsel baru.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, pelaku pencabulan tersebut yakni PY (48) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni sebut saja Bulan (15) warga Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Penerbangan 83 Balon Udara Saat Kupatan di Trenggalek Digagalkan

Diketahui, kasus pencabulan tersebut pertama kalo terjadi pada Sabtu (11/3) lalu. Saat itu, pelaku yang memang sudah akrab dengan korban langsung mengajaknya berhubungan badan. Korban tentu saja menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku tetap memaksanya.

“Pelaku memaksa korbannya untuk berhubungan badan hingga membuat korbannya ketakutan dan trauma,” kata Iptu Mochammad Anshori, Senin (1/5).

Usai berhasil melampiaskan nafsunya secara paksa kepada korban, jelas Anshori, pelaku lantas mengiming-imingi korban akan membelikannya ponsel dan sepeda motor baru. Hanya saja, pelaku meminta syarat agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Baca Juga: Pelajar Mojokerto Terseret Ombak Pantai Serang Blitar Meninggal Dunia

Namun rupanya, setelah korban dianggap sudah ada pada kendali pelaku, dia justru kembali mengulangi aksi pencabulannya kepada korban. Tercatat setidaknya sudah 4 kali pelaku melakukan hubungan badan untuk melampiaskan nafsu bejatnya secara paksa kepada korban. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya