Kriminal

Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Ferry Irawan 18 Bulan Penjara

BURHAN
  • Rabu, 3 Mei 2023 | 17:27
Terdakwa kasus KDRT Raden Ferry Irawan Kusuma usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (ist) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjatuhi tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap istrinya Venna Melinda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu (3/5). 

Dalam sidang yang digelar pada siang hari ini di ketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Boedi Harjanto. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Jeffry Nicolas Simatupang beserta tim.

Baca Juga: Dipalak saat Pulang Kerja, Warganet Curhat di Medsos, Polisi Turun Tangan

JPU Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono menyampaikan, terdakwa Ferry Irawaan terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferry Irawan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya. 

"Juga ada 29 dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan tiga barang bukti yang nantiny akan dimusnahkan," tambah Yuni Priyono.

 Baca Juga: Diduga Cemburu, Tetangga Dibacok

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (9/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan. 

Untuk diketahui, terdakwa Ferry Irawan pada Minggu (8/1/) sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar nomor 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri melakukan perbuatan KDRT terhadap Korban Venna Melinda. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya