Kriminal

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus KDRT

BURHAN
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 21:59
tersangka kasus KDRT saat memperagakan adegan (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah-tengah menunggu pelimpahan tahap 1 perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Retno Wulandari (28) beserta bayinya meninggal dunia di lahan tebu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan MBM (29) yang tak lain merupakan suami dari Retno Wulandari. Diketahui, hubungan rumah tangga warga Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan ini kurang harmonis.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Sambangi Beberapa Ponpes, Bersama Dandim 0810 dan Kajari Nganjuk

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengaku, sedang menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Satreskrim Polres Kediri. Sejauh ini, dirinya juga belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus KDRT tersebut dari penyidik. 

“Sampai saat ini kami masih menunggu. Tapi sebelum puasa penyidik sudah menyerahkan SPDP kepada kami,” kata Aji, Kamis (4/5).

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka MBM adalah  Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Pemilik Toko Korban Kebakaran Minta Ganti Rugi

Menurut Aji, ada kemungkinan penyidik bisa  menambah pasal yang disangkakan ataupun tidak. Namun demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan hasil penyelidikan, kronologi kejadian, keterangan saksi-saksi, hasil rekonstruksi, DNA, maupun lainnya.

“Secara detailnya, kami tetap menunggu penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik. Itu nanti akan kami putuskan apakah ada kekurangan atau tidak,” ungkap Jaksa Asal Jawa Tengah ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya