Kriminal

Antar Puluhan Ribu Butir Dobel L, Dibekuk Polisi

BURHAN
  • Jumat, 5 Mei 2023 | 22:05
ilustrasi (Koran Memo)

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua terduga pengedar pil dobel L yakni RA (23) warga Desa/Kecamatan Semen, dan MA (34) warga Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. 

Berdasarkan data kepolisian, dua pria pekerja serabutan ini diringkus tim antinarkoba di pinggir jalan Desa Ngrancangan Kecamatan Gurah pada Senin (1/5) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

 Baca Juga: Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong

Kedua pelaku ini juga tidak berkutik ketika ditangkap karena polisi menemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah mencapai puluhan ribu butir. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula petugas yang sedang melaksanakan kegiatan patroli untuk mengantisipasi tindakan kejahatan. 

Saat itu, petugas menemukan dua pria yang mencurigakan pada malam hari di pinggir jalan raya Desa Ngrancangan Kecamatan Gurah. "Karena mencurigakan, kedua pria itu langsung dihampiri oleh anggota kami," ujarnya, Jumat (5/5).

 Baca Juga: Oknum Pesilat Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan, Sebanyak 15 Tersangka Ditahan

Roni mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam kardus yang diangkut pada sepeda motor milik kedua pria tersebut. Ketika dibuka, ditemukan botol plastik yang diduga di dalamnya berisi obat keras berbahaya jenis pil dobel L. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya