Kriminal

Kasus Keroyok Warga Dituduh Maling, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

BURHAN
  • Minggu, 7 Mei 2023 | 21:35
Dedi Ridwan, warga yang dituduh maling kambing ketika dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar usai dimassa. (Ist)  (Koran Memo)

 

Blitar, SEJAHTERA.CO - Kasus  pengusutan penganiayaan Dedi Ridwan (DR), warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar  yang dituduh maling kambing hingga meninggal dunia memasuki babak baru. Kabar.terbaru polisi sudah turun tangan dan menetapkan 4  tersangka

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengakui adanya perkembangan baru. Dia mengatakan bahwasanya buntut kasus keroyok polisi langsung turun tangan.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, juga menyita barang bukti. Nah hasilnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi, ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka. "Betul (ada tersangka,red). Minta waktu,"  katanya, Minggu (7/5). 

Baca Juga: Kebakaran Kabupaten Kediri Diduga Berasal dari Anak Bermain Korek Api

 Dia mengatakan empat warga yang menyandang status tersangka adalah Sho (31) warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar; AP (23) warga Desa Sumbergung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Khoirul Huda (24) warga Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi tetapi tinggal di Kelurahan Bence Kecamatan Garum. Dan terakhir Ren (18) warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum. "Empat tersangka langsung ditahan di Polres Blitar," katanya. 

 Udiyono mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi. Termasuk di antaranya tayangan penganiayaan. Setelah cukup bukti akhirnya dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

Para tersangka ini sempat ada yang memukul, menendang hingga mengakibatkan nyawa warga yang dituduh mencuri meninggal. "Apapun alasannya main hakim sendiri tidak dibenarkan," katanya. 

Baca Juga: Rumah Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya