Kriminal

Polres Lamongan Ungkap 9 Kasus yang Melibatkan 3 Perguruan Silat

SANTOSO
  • Senin, 8 Mei 2023 | 09:05
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan. (Humas Polres Lamongan) (Koran Memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO - Dalam periode Januari hingga Mei 2023, Polres Lamongan dapat mengungkap 9 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat.

Baca Juga: Kasus Keroyok Warga Dituduh Maling, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Dari 9 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka dari oknum yang tergabung dalam perguruan silat.

"Dari 19 tersangka ini, 15 di antaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur atau anak-anak," ujar Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).

Untuk pelaku yang masih anak-anak, Wakapolres Lamongan menyebut tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).

Baca Juga: Kebakaran Kabupaten Kediri Diduga Berasal dari Anak Bermain Korek Api

"Karena masih di bawah umur, mereka masih butuh pendampingan orang tua, masih harus sekolah. Jadi hal-hal seperti itu sangat menjadi perhatian kami," kata Kompol Akay.

Wakapolres Laomongan juga menyebut, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan beberapa perguruan silat.

"Ada 3 perguruan silat yang terlibat," tutur Kompol Akay.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya