Kriminal

Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, warga Kecamatan Pagerwojo Dituntut 15 Tahun Penjara

BURHAN
  • Selasa, 9 Mei 2023 | 21:46
MG (68) saat diamankan di Polres Tulungagung usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - MG (68) warga Kecamatan Pagerwojo yang terjerat kasus pencabulan dengan modus pemasangan susuk terhadap anak tirinya, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (5/5). JPU menganggap jika tidak ada suatu hal yang dapat meringankan terdakwa pada kasus tersebut.  

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Puji Astuti mengatakan, terdakwa MG sendiri terjerat kasus pencabulan terhadap anak tirinya dengan modus memasang susuk demi keselamatan korban.

 Baca Juga: Warga Kabupaten Lamongan Bentrok dengan Perguruan Silat, Hujan Batu dan Petasan

Bahkan parahnya lagi, aksi pencabulannya itu sudah dilakukan oleh terdakwa sejak korbannya masih berusia 16 tahun. Hal itu berarti, pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya dilakukan selama lima tahun. 

Tindakan tersebut bagi JPU dianggap merupakan tindakan pencanulan paling lama dan paling paray dibandingkan kasus-kasus pencabulan lainnya. "Ini merupakan kasus pencabulan paling para dari kasus pencabulan lainnya yang pernah kami tangani," kata Puji Astuti, Selasa (9/5). 

Selama proses persidangan, jelas Puji, terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 Baca Juga: Geger, Bayi Laki - laki Ditemukan di Warung Soto Kabupaten Lamongan

Bahkan selama proses persidangan, banyak pihak utamanya pihak JPU yang miris saat mendengar kesaksian korban maupun terdakwa yang cukup menyayat hati. Hal inilah yang membulatkan tekad JPU untuk memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa lantaran tidak ada seuatu hal yang bisa meringankan. 

"Kami merasa tidak ada suatu hal yang bisa meringankan terdakwa, maka kami berikan hukuman maksimal yakni penjara selama 15 tahun," jelasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya