Kriminal

Terdakwa Penipuan CPMI Dituntut 3 Tahun Penjara

BURHAN
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 21:52
Terdakwa Siska Yuliana saat masih ditetapkan sebagai DPO lantaran bersembunyi dari kejaran petugas (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus hukum yang menjerat Siska Yuliana (26) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memasuki meja hijau, Selasa (9/5). Meski proses hukumnya sudah berjalan, rupanya terdakwa masih menjadi tahanan kota dan tidak ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Puji Astuti mengatakan, sebenarnya sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil diringkus pada Senin (14/11), terdakwa hanya ditetapkan sebagai tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dihantam Kereta Api, Pemotor Tewas di Lokasi

Bahkan itu juga masih dilakukan meski proses hukum yang menjerat terdakwa sudah sampai ke meja hijau. Hal itu dilakukan atas dasar kemanusiaan yang mana terdakwa memiliki balita yang masih membutuhkan asi dan kasih sayang ibunya.

“Sebenarnya sempat ditahan beberapa hari di kantor Kejari Tulungagung, hingga akhirnya diputuskan hanya sebagai tahanan kota,” kata Puji Astuti, Rabu (10/5).

Selama sidang tuntutan, pihak JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun lantaran terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana penipuan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Sebenarnya selama proses hukum, terdakwa terbilang kooperatif dan bersikap sopan kepada Majelis Hakim maupun JPU. Hal inilah yang menjadi pertimbangan JPU untuk tidak menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Dituduh Provokator, Dikeroyok hingga Diancam Dibunuh

“Tetapi ada hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan para korbannya yang juga menjadi saksi karena tidak diberangkatkan ke Amerika dan uangnya tidak dikembalikan,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya