Gresik, SEJAHTERA.CO - Akhirnya Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Hari ke 10, Partai Hanura Daftarkan Bacaleg ke KPU
Satu tersangka berinisial IS (21) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kini harus mendekam di sel Polres Gresik untuk menjalani proses hukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, awalnya tersangka IS saat itu berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR).
“Pengakuan tersangka memang tujuan masuk ke perumahan dengan maksud mencari sasaran pencurian,” ujar AKBP Adhitya, Selasa (9/5).
Baca Juga: Akan Menikah di Brunai, Anak Mencari Ayah Kandung, Selama 23 Tahun Tak Bertemu
Kapolres Gresik mengatakan, saat melintas Blok C tepatnya samping pos kamling RT 03/RW 20 Desa Suci Kecamatan Manyar, pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010.
Setelah dirasa aman, selanjutnya pelaku memindahkan dengan menuntun sepeda motor Yamaha Vixion tersebut sampai dengan sekitar 100 meter.