Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Baru-baru ini, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Kabupaten Nganjuk, melakukan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk.
Rencananya, sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk ini dilaksanakan oleh Forum LLAJ Kabupaten Nganjuk, mulai 11 Mei 2023 hingga 18 Mei 2023.
Menurut informasi pelaksanaan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan, terdapat 5 titik pemasangan.
Baca Juga: Bekuk Sindikat Curanmor 16 TKP
Yakni dimulai dari 50 meter setelah simpang empat Ploso, dilanjutkan ke arah utara dengan titik lainnya dengan jarak antartitik 100 meter.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan, ada latar belakang dilaksanakannya sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk.
Yakni, tingginya angka kecelakaan di Jalan A. Yani dengan perbandingan pada bulan Januari - Desember 2021 ada 2 kejadian, Januari - Desember 2022 ada 16 kejadian, dan Januari - April 2023 11 kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu banyak pengendara melanggar batas kecepatan, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar AKP Dini Annisa Rahmat, Jumat (12/5).