Kriminal

Bos Perumahan di Nganjuk Diamankan, Ternyata ini Kasusnya

SANTOSO
  • Senin, 15 Mei 2023 | 15:21
Dimintai keterangan di Mapolres Nganjuk (Koran Memo)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti Agung Ananta P., mengatakan pihaknya telah mengamankan PB (44) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Di Hadapan Pengurus IPSI dan Ketua Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan ini

Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha Jalan Citarum II No. 01, Begadung – Nganjuk ini ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk di rumahnya pada Jumat (12/5/2023).

Ini sebagai tindak lanjut dari laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Kelurahan Warungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Kerugian 3 korban hampir mencapai Rp500 juta, uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Gusti, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Polres Bojonegoro Gelar Cangkrukan Kamtibmas, ini Imbauannya

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB(44) tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.

Akhirnya, PB dan barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tradisi Unduh-unduh Mojowarno Jombang Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya