Kriminal

Pencuri Televisi dan Ponsel Pria Ditekuk Polisi Jombang

BURHAN
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 22:52
Ahmad ditangkap dalam kasus pencurian. (ist) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Pria berinisial AAM (21) asal Dusun Kali Jaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, tak bisa berkutik saat tangannya ditekuk anggota Unit Reskrim Polsek Jombang di kamar rumah kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Ini lantaran Ahmad diduga melakukan pencurian di rumah Lesmana Adi Wijaya (20), warga Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan,  mendapatkan laporan dari Lesmana Adi Wijaya, yang mengaku menjadi korban pencurian, Kamis (11/5).  Sejumlah harta benda milik Lesmana telah lenyap

Baca Juga: Beratnya Muatan Mendorong Truk Semakin Kencang 

“Kejadian ini semula pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka melintas di depan rumah korban, dan melihat pintu utama rumah dalam keadaan terbuka. Dari situ pemuda itu berhenti memarkirkan kendaraannya di teras rumah korban dan berniat melihat situasi di dalam rumah,” ungkap Kapolsek Jombang dalam pers rilis, Selasa (16/5) siang.

Lebih lanjut, setelah tersangka turun ternyata penghuni rumah atau korban sedang tertidur sendirian dalam kamar depan. Karena capek, korban tidak tahu jika tersangka berada di dalam rumah yang berniat ingin mencuri isi dompet dan ponsel milik korban.

“Uang yang telah dicuri dalam dompet sebanyak 190 ribu dan ponsel merek infinix. Selain barang bukti itu, tersangka juga membawa kabur televisi LED berukuran 24 inci. Kemudian barang-barang tersebut dibawa tersangka ke tempat kamar rumah kos di Tunggorono,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Korban Kecelakaan di Kota Batu Meninggal Setelah Dirawat

AKP Soesilo mendapatkan laporan dari korban pagi hari sekitar pukul 9.30 WIB. Baru siang hari anggota Reskrim Polsek Jombang mengendus lokasi tempat tinggal tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diamankan hari Jumat (12/5) sekitar pukul 14.05 WIB. Dan ditemukan barang bukti yang rencananya akan dijual oleh tersangka. Akibat kasus pencurian ini, pelaku Ahmad Aditya Mubarok ini dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya