Kriminal

Gerebek Rumah, Ribuan Pil Koplo Disita 

BURHAN
  • Kamis, 18 Mei 2023 | 22:13
ilustrasi (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri menyita ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yang diduga siap diedarkan. Peredaran obat terlarang digagalkan petugas dari tangan terduga pelaku berinisial RU alias Gotul (38) warga Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku yang bekerja sebagai buruh tani itu.

Baca Juga: Mencari Kepastian Kepemilikan Tanah Terdampak Tol, Penasihat hukum warga Mojo ke Kapolri dan Menteri

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan, penggerebekan di rumah RU ini berawal adanya informasi yang diduga adanya transaksi peredaran narkoba yang ada di salah satu rumah di Dusun Jatirejo Desa Payaman, Kecamatan Plemahan.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim antinarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. “Didapatkan informasi ada salah satu orang mencurigakan diduga pelaku yang diketahui berada di salah satu rumah,” jelasnya, Kamis (18/5).

Menurut AKP Roni, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut untuk memeriksa dan menggeledah. Saat itu, petugas menemukan botol plastik warna putih berjumlah lima yang di dalamnya berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 5.000 butir di dalam rumah.

Selanjutnya, polisi juga  mengamankan terduga pelaku yang mengaku berinisial RU kesehariannya bekerja sebagai buruh tani.

Baca Juga: Nyaleg, 2 Kades di Ponorogo Pilih Mundur dari Jabatan

“Ada juga satu unit ponsel turut kita amankan. Diduga sebagai sarana untuk melancarkan aksinya atau sarana untuk transaksi,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya