Kriminal

Kasus Panti Pijat Plus-plus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Segera Disidangkan 

BURHAN
  • Jumat, 19 Mei 2023 | 21:48
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono.(rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat dari penyidik Polda Jatim. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Al (42) yang diduga sebagai manajer panti pijat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kediri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Yuni Priyono saat dikonfirmasi mengaku telah menerima pelimpahan tersangka Al beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim. Sedangkan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa diantaranya berupa handuk, seprei, buku tamu, ponsel, dan lainnya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Sistem ETLE dan Tilang Konvensional Kembali Berlaku

“Kalau dugaan kasusnya ini seperti panti pijat plus-plus,” katanya, Jumat (19/5).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, berdasarkan keterangan sesuai dengan berkas perkaranya bahwa yang bekerja di panti pijat plus-plus itu adalah orang dewasa dan tidak ada anak-anak. Menurutnya, sampai saat ini jaksa masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sedangkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. 

“Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ungkap Kasi Pidum. (diy)

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya