Kriminal

Edarkan Dobel L, Kuli Bangunan Asal Nganjuk Disel

BURHAN
  • Senin, 22 Mei 2023 | 16:57
SA bersama saksi saat dimintai keterangan penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk. (ist) (Koran Memo)

 

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Seorang kuli bangunan warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk inisial SA (31), harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk

Dia diamankan Unit Opsnal Satresarkoba Polres Nganjuk, Minggu (21/5) di rumahnya lantaran diduga sebagai pengedar pl dobel L. saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 393 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp750 ribu. 

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SA, terduga pengedar pil dobel L. 

 Baca Juga: Sebanyak 28 CJH Kota Batu Belum Bisa Berangkat

“SA ini sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dan diduga juga pengedar pil dobel L. setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya SA dapat ditangkap di rumahnya,” ujar Iptu Heru, Senin (22/5). 

Ia menambahkan, penangkapan SA merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003. 

“Saat ini SA beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, dan  dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Iptu Heru. (jie)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya