Kriminal

Mantan Kades Diadukan ke Polsek Loceret

BURHAN
  • Senin, 22 Mei 2023 | 17:03
ilustrasi (Koran Memo)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait balik nama sertipikat, MS mantan Kepala Desa (Kades) Tekenglagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, diadukan warga ke Polsek Loceret

Pengaduan itu dibuat oleh inisial KA (26) warga Dusun Glagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, tertanggal 20 Mei 2023, dan dilayangkan ke Polsek Loceret, Minggu (21/5).

 Baca Juga: Edarkan Dobel L, Kuli Bangunan Asal Nganjuk Disel

Dalam surat aduan yang dilayangkan ke Polsek Loceret, KA menyatakan jika MS mantan Kades Tekenglagahan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan

Yakni berupa uang pembayaran balik nama serta zona dan biaya pajak waris, serta sertipikat tanah surat hak milik atau SHM Nomor 689 atas nama Sukardi senilai Rp30 juta. 

Kapolsek Loceret AKP Pariman dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sabar membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari KA terkait dugaan penipuan dan penggelapan

"Yang diadukan inisial MS mantan Kades Tekenglagahan. Pengaduan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti," kata Ipda Sabar.

 Baca Juga: Sebanyak 28 CJH Kota Batu Belum Bisa Berangkat

Terpisah, Kepala Desa Tekenglagahan Dody Wicaksono saat dihubungi koranmemo.com, Senin (22/5) terkait pengaduan warganya ke Polsek Loceret membenarkan jika MS mantan Kades Tekenglagahan yang diadukan tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya