Kriminal

Bawa Dobel L, Warga Tulungagung Terjaring Razia Kendaraan

BURHAN
  • Senin, 22 Mei 2023 | 21:58
Petugas Satlantas Polres Tulungagung saat mengamankan HM (21) usai kedapatan bawa pil dobel L.(Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pengendara motor berinisial HM (21) warga Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung pada Sabtu (20/5). Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa pil dobel L saat petugas kepolisian mengadakan razia kelengkapan kendaraan bermotor.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, Satlantas Polres Tulungagung menggelar razia gabungan dalam rangka ketertiban lalu lintas di Jalan Raya masuk Desa Kauman, Kecamatan Kauman.

Baca Juga: Residivis Kediri Berulah, Curi Ponsel dan Uang

Awalnya, operasi berjalan biasa saja, petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas terutama difokuskan pada kendaraan maupun pengendara yang melanggar secara kasat mata. Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, petugas merasa curiga dengan gelagat aneh salah satu pengendara yang seolah ketakutan melihat polisi.

“Petugas Satlantas Polres Tulungagung awalnya hanya menggelar razia gabungan dengan polsek setempat dalam rangka ketertiban lalu lintas,” kata Iptu Mochammad Anshori, Senin (22/5).

Curiga dengan gelagat aneh, jelas Anshori, petugas Satlantas Polres Tulungagung lantas dengan sigap menghentikan laju kendaraan pengendara tersebut. Seperti biasa, petugas mulanya memeriksa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK kendaraan tersebut.

Namun rupanya, gelagat seolah takut dan khawatir masih terus ditunjukkan oleh pemotor tersebut yang semakin membuat petugas penasaran. Petugas lantas meminta pemotor tersebut untuk membuka jok motornya demi keperluan pemeriksaan.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Unesa dengan BNN Kabupaten Nganjuk Edukasi Bahaya Narkoba Anak

“Saat dibuka joknya, rupanya pemotor itu menyenbunyikan barang haram jenis pil dobel L,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya