Kriminal

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Kediri, JPU dan Penasihat Hukum Pikir-pikir

BURHAN
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 09:57
Terdakwa KDRT Ferry Irawan usai mengikuti sidang agenda pembacaan putusan (ist) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO -  Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Raden Ferry Irawan Kusuma divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (23/5). 

Baca Juga: Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sedangkan, agenda sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho. 

Adapun, vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 1,5 tahun. 

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 yang didakwakan. 

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,”  ucap Majelis Hakim

Terdakwa ini hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda. 

Baca Juga: Cekcok, Pria Paruh Baya Asal Tumpang, Malang Dicelurit

Boedhi Haryantho menyampaikan bahwa menetapkan Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya