Kriminal

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Kediri, JPU dan Penasihat Hukum Pikir-pikir

BURHAN
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 09:57
Terdakwa KDRT Ferry Irawan usai mengikuti sidang agenda pembacaan putusan (ist) (Koran Memo)

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya. Hakim juga meminta Ferry Irawan tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," ungkapnya. 

Sementara itu Penasihat Hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih berpikir-pikir terkait keputusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim

Dia mengaku ada waktu 7 hari agar pihaknya melakukan tindakan lanjutan. Namun demikian, dia tetap mengaku lega dengan keputusan ini. 

Baca Juga: Bekal saat Bebas, Narapidana Rutan Kelas IIB Trenggalek Harus Ikut Ujian Sertifikat

“Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini dan kita  mendengarnya sangat amat senang dan appreciate (menghargai) menghormati keputusan tersebut,” jelasnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana  menyatakan masih berpikir-pikir dengan putusan ini. 

“Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat. 

Selanjutnya terdakwa Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri untuk melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya