Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Gil (18) terduga penjaja pil dobel L asal Dusun Sembung Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Gil diamankan saat transaksi pil dobel L di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dengan Kh (26) cewel asal Kecamatan Tanjunganom, Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Roda Dua Disita Polres Tulungagung , Mayoritas Gunakan Knalpot Brong
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing 50 butir, 20 butir dan 5 butir, selempang warna biru, sebuah ponsel, dua bekas bungkus rokok, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, Selasa (23/5), menjelaskan, ditangkapnya terduga pengedar pil dobel L itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang perempuan inisial Kh, dan laki-laki inisial Gil, di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Warujayeng.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 20 butir yang dibungkus bekas bungkus rokok pada diri Kh,” kata AKP Supriyanto.
Dari hasil introgasi, lanjut Kasi Humas Polres Nganjuk, Kh mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari Gil yang kala itu duduk di dekatnya. Karuan saja Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langung mengamankan Gil.