Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Sabu

SANTOSO
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 08:18
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya. (istimewa) (koran memo)

 

Surabaya, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dapat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu - sabu di wilayah hukumnya baru-baru ini.

Hal itu dibuktikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan mengamankan dua pengedar saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu - sabu.

Baca Juga: Bayu Anggara, Warga Desa Peterongan Sulap PVC jadi Wadah Rokok Unik

Kedua pengedar narkoba jenis sabu - sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu, AS (27) warga Mandepah Timur Bangkalan, dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

Selain menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu - sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti sabu-sabu satu paket dengan berat keseluruhan 20,60 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka AS mendapatkan narkoba itu, dari SK pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.

Baca Juga: Manajemen Persik Kediri Pasang Ekspektasi Tinggi

“Dari pengakuan pelaku, mereka tidak membeli namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS karena sudah mendapat pesanan dari tersangka MS seharga Rp12 juta,” katanya, Senin (22/5/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya