Kriminal

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Konsultan Pengawas Dituntut 54 Bulan Penjara

BURHAN
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 22:39
Sidang kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom digelar secara online (ist) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Terdakwa kasus korupsi paket pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan/Kota Kediri tahun anggaran 2019 menjalani sidang tuntutan secara online. 

Sidang dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus, Rabu (24/5/2023).

 Baca Juga: Diduga Aniaya Santri Lamongan, Dua Ustaz Dipolisikan

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Imam Atoillah merupakan Konsultan Pengawas Pekerjaan dari CV. Rizqi Batcha Consultant menjalani sidang secara online. 

JPU menyatakan terdakwa terbukti  bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1  KUHPidana;

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Kediri Tepergok Takmir Musala

"Menjatuhkan pidana terhadap Imam Atoillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat. 

Harry menyebut, terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 29 juta, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang senilai puluhan juta itu yang dititipkan kepada penuntut umum. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya