Tak hanya itu, jaksa juga menetapkan supaya terdakwa dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Baca Juga: Baca Juga: Groundbreaking Gedung RSM Ahmad Dahlan, Wali Kota Kediri Harapkan Layanan Kesehatan Terus Meningkat
"Ada barang bukti sejumlah 28 dokumen di kembalikan kepada Dinas PUPR Kota Kediri," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan dalam perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota/ Kediri tahun anggaran 2019 dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah, S.T. dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000,00.
Dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 tersangka sebagai konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar.
Baca Juga: Dua Penjaja Okerbaya Dibekuk Polres Nganjuk
Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaan pembangunan gedung serba guna menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat.
Itu terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah, sehingga mengakibatkan pekerjaan pembangunan gedung menjadi terlambat, dan laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangkatidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas. (diy)