Kriminal

Dua Karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Ditangkap Kejari, Ini Kasusnya

SANTOSO BURHAN
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 07:50
Ilustrasi Korupsi (koran memo)

 

Madiun, SEJAHTERA.COTim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan penahanan terhadap tersangka, perempuan inisial RE (30) dan laki-laki inisial J (54), Rabu (24/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka merupakan karyawan dan karyawati PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Baca Juga: Keterlibatan ASN di Pemilu Diserahkan ke Inspektorat, Camat Tarokan undang perangkat desa silahturami dengan bacaleg

Kesi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan penahanan tersebut dilaksanakan atas dasar adanya 2 alat bukti yang cukup dalam.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” paparnya

Baca Juga: Kasus Bayi Terbungkus Plastik di Jok Motor, Perlu Autopsi dan Saksi Ahli Mengetahui Dugaan Aborsi

Tersangka berinisial J merupakan Kasubag Pengendali Rekening sedangkan RE merupakan Kasir dan merangkap sebagai Supervisor Kasir pada Perumda PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Rekening Pelanggan ditahun 2022,” imbuhnya.

Menurut Dicky, kasus ini muncul setelah audit oleh Inspektorat Kota Madiun. Ditemukan adanya kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh Supervisor Kasir kepada Kasubag Perbendaharaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya