Baca Juga: Dua Penjaja Okerbaya Dibekuk Polres Nganjuk
Akibat penyalahgunaan uang tersebut ditaksir menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.729.000.000.
“Selanjutnya, terhadap tersangka RE dan J oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun dilakukan penahanan dengan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan,” tutupnya. (*/and)
Editor: Dhita Septiadarma