Kriminal

Janjikan Bisa Mutasi Antarsatker, Oknum Satpol PP Jombang Diamankan

BURHAN
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 21:53
Rudi diamankan dalam kasus dugaan tipu gelap terkait mutasi kerja. (ist) (Koran Memo)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jombang inisial Rudi (45), diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Jombang.

Warga Dusun Mojoanyar Desa Mojotengah Kecamatan Bareng itu berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Oknum Satpol PP itu mengaku bisa melakukan mutasi antarsatker di lingkungan Pemkab Jombang, dengan biaya Rp 30 juta.

Baca Juga: Bebas Murni dari Lapas Tulungagung, Napiter Asal Kota Bima Belum Mau Akui Kedaulatan NKRI

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, aksi penipuan dialami korban AR, perempuan asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Juni 2022 lalu, di Pendopo Kabupaten Jombang. Jadi terlapor  menjanjikan pelapor bisa mengurus mutasi kerja dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat dengan biaya sebesar Rp 30 juta," beber Kapolsek Jombang, Kamis (25/5).

Karena percaya, lanjut Soesilo, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Pertama pada tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp 10 juta. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp 20 juta. "Terdapat bukti 2 lembar kuitansi setelah dari penyerahan (uang)," tambahnya.

Baca Juga: Pencairan BPNT dan PKH Dipermudah, Pemkot Kediri Bagikan ATM Bansos pada 350 KPM

Sayangnya, usai ditunggu hingga beberapa bulan, tidak ada kejelasan terkait mutasi kerja tersebut. Sementara, pelaku sendiri tidak bisa mengembalikan uang korban, sehingga kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan Rabu (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Kantor Satpol PP di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 36 Jombang.

"Kita amankan saat pulang kerja. Pelaku diancam Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkas Soesilo. (st2/ag)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya