Kriminal

Oknum Perangkat Desa Ngantru Kabupaten Tulungagung Terlibat Penipuan Tanah Kaveling

BURHAN
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 23:13
NK (41) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kaveling (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

“Pelaku rupanya juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kaveling dengan ukuran 8x14 meter kepada pembeli,” jelasnya.

Setelah negosiasi itu disetujui, ungkap Anshori, pelaku berjanji kepada korbannya untuk memecah tanah miliknya tersebut menjadi tanah kaveling pada April 2022 kemarin.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Gerebek Rumah Kos,  Sita Ribuan Butir Dobel L

Hanya saja sampai dengan batas waktu yang sudah dijanjikan, pelaku juga masih belum bisa memenuhi janjinya kepada korban.

Pihak korban sebenarnya sempat meminta uangnya untuk dikembalikan dengan total Rp 347 juta.

Sayangnya, pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut yang mana membuat korban merasa ditipu dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung. 

“Kerugian yang diderita korban senilai Rp 347 juta yang mana itu merupakan uang muka senilai 50 persen sesuai perjanjian awal,” ungkapnya.

Usai petugas mendapat laporan tersebut, ujar Anshori, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mendapatkan bukti serta keterangan korban.

Baca Juga: Dua Kali Beraksi, Pencuri Pupuk Tepergok Satpam Ngancar Kabupaten Kediri

Setelahnya pada Selasa (23/5) kemarin, petugas akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk diperiksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya