Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa empat lembar surat perjanjian jual beli tanah kaveling, empat lembar surat pembatalan penjualan tanah kaveling, lima lembar kwitansi, dan uang senilai Rp 5 juta yang dibawa pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma