Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Wanita berinisial WRS (21) warga Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol diamankan petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Kamis (25/5). Wanita tersebut rupanya hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk salah satu warga binaan atas kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, pihaknya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Tulungagung.
Baca Juga: Mutasi, Kasat Reskrim Polwan Polres Blitar Geser ke Polda Jatim
Awalnya, WRS hendak mengunjungi salah satu warga binaan yakni ZA (22) warga Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang dipenjara atas kasus narkotika.
Pihaknya meminta WRS untuk melakukan pendaftaran kunjungan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Seletah selesai mendaftar, WRS diizinkan berkunjung yang mana petugas harus melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya terlebih dahulu.
"Saat diperiksa, dia membawa makanan serta peralatan mandi, seperti Sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi dan sikat cuci," kata Budiman Priatna Kusumah, Jumat (26/5).
Baca Juga: Tiga Kali Beraksi, Sepak Terjang Komplotan Pengutil Minimarket Trenggalek Berakhir
Penggeledahan terhadap barang bawaan tersebut, jelas Budiman, dilakukan dengan alasan untuk memastikan keamanan atas barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas Tulungagung. Selama melakukan penggeledahan, petugas mencurigai salah satu barang yang dibawa WRS.