Kriminal

Nongkrong di Warung Kopi Ditangkap Polisi

BURHAN
  • Jumat, 26 Mei 2023 | 22:45
ilustrasi (Koran Memo)

Awalnya penangkapan pelaku, pada Kamis (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di salah satu warung di Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. 

Tim Jaka Tingkir bersama Kanit Reskrim Polsek Brondong dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung tersebut. "Pelaku SNS alias Ipung berhasil ditangkap bersama barang buktinya berupa ponsel Samsung tipe A13 berwarna putih," ungkapnya.

 Baca Juga: Senjata Laras Panjang Diamankan dari Rumah Istri Terduga Teroris Malang

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara lainya. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (kmc)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya