Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dua orang laki-laki berinisial AS (47) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (25/5). Keduanya diringkus lantaran diduga menjambret 2 warga Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, kedua korban itu yakni perempuan berinisial SA (59) warga Kecamatan Sumbergempol dan perempuan inisial WK (76) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Nongkrong di Warung Kopi Ditangkap Polisi
Terungkapnya kasus tersebut bermula setelah petugas menerima dua laporan atas kasus tersebut tertanggal Kamis (4/5) dan Kamis (18/5) kemarin. Diketahui peristiwa pertama terjadi di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
“Untuk kejadian kedua terjadi di Seda Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut. Pada kasus pertama, kedua pelaku menggasak kalung korbannya,” kata Iptu Mochammad Anshori, Jumat (26/5).
Setelah menerima laporan tersebut, jelas Anshori, petugas mencurigai jika pelaku pada kasus tersebut merupakan orang yang sama. Petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pada 2 kasus tersebut.
Barulah pada Kamis (25/5) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti atas kasus tersebut. Melalui barang bukti yang diamankan, rupanya keduanya beraksi secara terorganisir.